TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG

Raisa Maria Sapulete

Abstract


Lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik. Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan Bank wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Bank dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan melampirkan dokumen pendukungnya.

Lembaga keuangan, khususnya perbankan, sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut seperti transaksi pengiriman uang, perbankan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan.

Kata Kunci: Perbankan dan Pelaku Pencucian Uang


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.