TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT NEGARA (STUDI KASUS SENGKETA WILAYAH AMBALAT ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA)
Abstract
Terjadinya tumpang tindih pemberian konsensi di Blok Ambalat menjadi pemicu sengketa. Malaysia mengklaim Blok Ambalat sebagai miliknya berdasarkan Peta Baru 1979 yang dibuat secara sepihak oleh Malaysia. Sedangkan Indonesia sejak tahun 1960-an sudah lebih dahulu memberikan konsensi kepada beberapa perusahaan asing lainnya dengan nama yang berbeda di wilayah Ambalat. Penyelesaian sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, menurut hukum internasional diwajibkan secara damai. Setiap organisasi internasional mewajibkan proses penyelesaian sengketa secara damai, selain tidak merugikan dan mengakibatkan dampak yang buruk, penyelesaian sengketa secara damai memiliki nilai peradaban yang lebih tinggi.
Kata kunci: Batas wilayah, laut negara
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1759
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.