TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

George Garry Pontoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia, terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu, pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana, maka pengurus korporasi yang bertanggung jawab. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana maka penguruslah yang bertanggung jawab. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan korporasi yang bertanggung jawab. 2. Tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dibebankan kepada korporasi dan pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda, yakni maksimum pidana denda ditambah 1/3. Sedangkan pidana mati dan pidana penjara hanya dapat diakenakan kepada pengurus korporasi.

Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17691

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.