KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATASAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960

Kevin Benyamin Rorie

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang  batas kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dn bagaimanakah pengawasan serta pembuktian kepemilikan hak atas tanah  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana  hak menguasai Negara atas tanah dilihat dari kewenangan pemberian haknya yaitu dalam ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan Pendaftaran Tanah serta jangka waktu haknya  dalam ketentuan Peraturan Pemerintah  No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Namun yang diatur pemerintah hanya berfokus pembatasan kepemilikan hak atas tanah yang diatur hak atas tanah negara yaitu: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa. 2. Pengawasan pemeritah terhadap kepemilikan tanah,  pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi berwenang yang melakukan pengawasan  pendaftaran tanah dengan tujuan  memberikan jaminan kepastian hukum  dan kepastian hukum yang dimaksud yaitu tujuan dari pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan  memberikan tanda bukti, yang berupa sertifikat sebagai  alat pembuktian yang kuat.

Kata kunci: agrarian, hak atas tanah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17700

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.