KAJIAN YURIDIS PASAL 15 (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DALAM PENAGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab kekerasan pada anak dan bagaimana cara penanggulangan, peneggakan hukum, dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak meneurut pasal 15 (D) UU No 35 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor kekerasan terhadap anak bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa dan atau orang tua tetapi bisa dilakukan oleh anak itu sendiri atau anak nakal. Faktor penyebab kekerasan lainnya disebabkan oleh lingkungan, seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan sosial (tetangga dan masyarakat sekitar).Pelechan seksual yang dialami anak dizaman sekarang lebih buruk karena anak-anak menjadi target oleh pelaku pelecehan seksual (pedofil) yang memaksa anak untuk melakukan perbuatan yang tidak disukai anak. 2. Proses penanggulangan dan peneggakan hukum dalam tindak pidana kekerasan anak menurut pasal 15 (D) UU No. 35 tahun 2014 yang diberikan oleh orang tua , kepolisian dan negara dalam bentuk keamanan, kesejatraan dan kedamaian kepada anak, serta Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap anak seperti dalam UU No.23 tahun 2004 KDRT, UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, PERPU No 1 tahun 2016 yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Disamping itu selain ada UU perlindungan terhadap anak, adapun Undang-Undang pidana penjara jika anak melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU No. 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan pada anak.
Kata kunci: Kajian yuridis, kekerasan, anakFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17706
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.