PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA

Stevin Hard Awaeh

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana judi Online ditinjau dari prespektif Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Judi Online ditinjau dari Prespektif Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) akan tetapi pengaturan dalam pasal ini hanya mengakomodir tentang layanan yang digunakan untuk perjudian tetapi untuk pemberian sanksi terhadap pemain tidak diatur. Namun jika ditafsirkan secara lebih luas, maka pasal ini sudah mengakomodir mengenai tindak pidana perjudian online dan dapat dikenakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan dari pasal tersebut. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana pada Pasal 45 Ayat (1) ketentuan pasal ini dapat dikenakan pada tindak pidana perjudian online karena telah mengakomodir sarana yang digunakan si pemain yaitu melalui media elektronik yang berbasis internet yang memuat muatan perjudian.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum,  Tindak Pidana, Judi Online

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.