KEWENANGAN POLISI SELAKU PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN UPAYA PAKSA PENGGELEDEHAN DALAM PASAL 32-37 KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran polisi dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana kewenangan polisi selaku penyidik dalam melakukan upaya paksa penggeledahan menurut Pasal 32 sampai Pasal 37 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Polisi sebagai penyidik dalam proses penyidikan mempunyai tugas dan kewajiban yaang harus dilaksanakannya. Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut maka polisi mempunyai kewenangan sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga diatur secara jelas tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2012. 2. Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, pada dasarnya harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri, namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat isin dari Ketua Pengadilan Negeri. Adapun tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
Kata kunci: Kewenangan Polisi, Penyidik, Upaya Paksa, PenggeledehanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.