PERLINDUNGAN HAK BURUH MIGRAN BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION ON THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBER OF THEIR FAMILIES 1990
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak buruh migran menurut Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran Beserta Anggota Keluarganya 1990 dan bagaimana bentuk perlindungan hak buruh migran di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perburuhan sejak dulu telah dilaksanakan dalam berbagai bentuk yang berbeda-beda, tetapi banyak kekurangan yang diakibatkan pada pihak buruh migran yang bekerja di Negara bukan kewarganegaraannya. Bila memperhatikan dari isi berbagai peraturan hukum internasional yang dibuat sebagai perlindungan atas hak-hak buruh migran seperti Konvensi-konvensi ILO dan Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran, aturan-aturannya mendukung prinsip non-diskriminasi dan mengharuskan setiap Negara-negara penerima untuk memperlakukan buruh migran selayaknya warga negara sendiri. Negara-negara anggota mungkin telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional tersebut, tetapi dibutuhkan dukungan struktural yang mempunyai komitmen kuat terhadap tujuan hukum yang telah ada,dan dukungan sarana atau prasarana untuk menunjang penegakan hukum tersebut di dalam negeri. 2. Bentuk implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran di Indonesia menjadi lebih mudah dengan diratifikasinya konvensi tersebut dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2012. Hak-hak dasar buruh dalam konvensi tersebut juga diadopsi ke dalam Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 yang menjadi suatu landasan hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, yang mana aturan hukum tersebut harus ditaati dan dilaksanakan sebaik mungkin.
Kata kunci: Perlindungan, Hak Buruh, MigranFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17901
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.