PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN GENOSIDA DALAM HUBUNGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Ledy Pasinaung

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak asasi manusia atas korban kejahatan genosida dan bagaimana mekanisme hukum dalam menindaklanjuti para pelaku kejahatan berat Hak Asasi Manusia Genosida. Dengan menggunakan metode penelitian tuyidis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia atas korban kejahatan Genosida telah tertuang dalam konvensi Pencegahan dan Penghukuman kejahatan Genosida yang bertujuan untuk mencegah timbulnya korban akibat kejahatan ini, konvensi ini disetujui dan diusulkan berdasarkan karakteristik kejahatannya yang sangat khusus maka pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap perkara pelanggaran berat Hak Asasi Manusia di perlukan langkah-langkah penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan yang bersifat khusus. 2. Pengaturan hukum dalam menindaklanjuti para pelaku kejahatan berat Hak Asasi Manusia Genosida telah tertuang dalam berbagai upaya masyarakat internasional yang terbentuk dalam berbagai konvensi diantaranya konvensi Genosida dan konvensi Jenewa. Dalam perkembangannya kasus Genosida telah diadili oleh badan peradilan internasional baik permanen maupun adhoc salah satunya International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang mengadili pelaku pembunuhan massal terhadap suku Tutsi oleh suku Hutu.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan Genosida, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17907

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.