TATA CARA MENGAJUKAN SAKSI YANG MENGUNTUNGKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan saksi yang menguntungkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana konsekuensi yuridis jika penyidik tidak menanyakan kepada tersangka tentang adanya/tidak adanya saksi yang menguntungkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Saksi yang menguntungkan Tersangka/Terdakwa, selain menjadi hak Tersangka untuk mengajukannya (Pasal 65 KUHAP), juga Penyidik ditentukan untuk dalam pemeriksaan menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara (Pasal 116 ayat (3) KUHAP) dan selanjutnya Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (4) KUHAP). 2. Dalam KUHAP tidak ditentukan adanya konsekuensi hukum jika Penyidik tidak menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan, dan/atau tidak mencatat dalam berita acara tentang kemungkinan adanya saksi yang menguntungkan Tersangka, dan/atau tidak memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan.
Kata kunci: Tata Cara, Mengajukan Saksi MenguntungkanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17910
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.