KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN PEKERJAAN KEPADA PENGUNGSI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosial, setiap individu berusaha untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, selain sebagai cara untuk menafkahi hidup, bekerja juga sangat diperlukan oleh setiap individu sebagai makhluk sosial untuk dapat berguna bagi kehidupan sosialnya. Hak bekerja pengungsi pun merupakan hak yang sangat penting bagi para pengungsi. Berada di Negara lain dengan tanpa ada jaminan kapan bisa kembali ke Negara asalnya, menjadikan hak bekerja sebagai salah satu hak yang harus diberikan. Oleh sebab itulah hak ini merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Tulisan ini membahas tentang bagaimana pengaturan serta penerapan dari pemberian izin bekerja bagi pengungsi menurut Hukum Internasional, dengan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil studi kepustakaan tersebut, dapat dilihat bahwa dari segi pengaturan, hak bekerja telah dilindungi dengan sangat baik secara tertulis, terbukti dengan terdapatnya berbagai perjanjian baik internasional maupun regional yang mencantumkan hak bekerja di dalamnya, membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat internasional pun paham tentang betapa pentingnya hak ini. Namun dari segi praktik, yang dilihat dari beberapa Negara, masih terdapat banyak kekurangan, dan diskriminasi menjadi salah satu masalah yang masih sering ditemui dalam kehidupan sosial pengungsi.
Kata kunci: Hak bekerja, pengungsi, hukum internasional.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17920
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.