TINJAUAN HUKUM TERHADAP TAKSI GELAP MENURUT UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Rivaldo Lambey

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Hukum dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan dalam mencegah angkutan Taksi Gelap dan bagaimana sanksi Hukum terhadap mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya Hukum dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan dalam mencegah angkutan Taksi Gelap dinilai belum optimal dalam pemberantasan taksi gelap, karena lemahnya pengawasan dan jumlah anggota yang bertugas mengawasi masih minim sehingga para pelaku supir dan pemilik kendaraan taksi gelap lebih leluasa melakukan aksinya tanpa pengawasan ketat dari pihak Dinas Perhubungan maupun dari Kepolisian. 2. Sanksi Hukum terhadap mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut Pasal 304 dinilai kurang efektif dalam penerapanya dikarenakan banyak pelanggar yang sudah berapa kali ditangkap dengan kasus yang sama ini mengindikasikan bahwa UU tesebut tidak membuat jera para pelaku dalam melakukan aksinya sebagai supir taksi gelap.

Kata kunci: Tinjuan Hukum, Taksi Gelap,  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18084

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.