SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PEMBALAKAN LIAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Anjas B. Pratama

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana pembalakan liar menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana pembalakan liar oleh korporasi dan/atau pengurusnya meliputi semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan dilakukan secara terorganisasi dapat digolongkan sebagai tindak pidana perusakan hutan. Kejahatan seperti pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan tatanan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi dan/atau pengurusnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar, baik pidana penjara maupun pidana denda sebagaimana daitur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu dilakukan secara tegas, karena penghukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang bertujuan memberikan efek jera bagi korporasi dan/atau pengurusnya.

Kata kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Pembalakan Liar

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18085

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.