KAJIAN HUKUM PENETAPAN UANG PESANGON DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan bagaimana mekanisme pelaksanaan uang pesangon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penetapan uang pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, telah nyata dan tegas diatur dalam pasal 156. Artiannya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dari pengusaha untuk pekerja/buruh maka sudah seyogianya seorang pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pesangon. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dengan demikian pemberi kerja atau pengusaha dalam memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh harus menyesuaikan dengan prinsip umum ketenagakerjaan. 2. Penetapan Uang Pesangon sebagaimana yang terdapat dalam pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan hak dasar dari pekerja/buruh. Seorang pengusaha harus memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh ketika dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja/buruh maupun ketika mereka pekerja/buruh sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan milik pengusaha tersebut atau dengan kata lain terjadinya pemutusan hubungan kerja, dengan secara otomatis pengusaha harus memberikan perhatian kepada pekerja/buruh sebagai bentuk rasa keadilan kepada pekerja/buruh dengan memberikan uang pesangon kepada mereka pekerja/buruh. Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, pengusaha berada diposisi sentral dengan peran strategis dalam proses pembangunan nasional khususnya dalam bidang ketenagakerjaan atau perburuan.
Kata kunci: Penetapan, Uang Pesangon, KetenagakerjaanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18088
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.