PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Roulina Yohana Hutapea

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi di bidang pangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi di bidang pangan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu pemberlakuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terhadap pengurus korporasi berupa pidana denda dan pidana penjara dan untuk korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan, apabila korporasi yang sesuai dengan tahapan peradilan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pangan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana korporasi di bidang pangan dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana, harus dengan cermat dan teliti dalam melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana, karena kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terstruktur dan terorganisasi.

Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana, korporasi, pangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18100

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.