PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENGGUNAAN HUKUMAN FISIK OLEH GURU TERHADAP MURID SEKOLAH DASAR DI KOTA MANADO DAN KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA

Frans Maramis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik guru Sekolah Dasar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan pemberian hukuman fisik kepada murid dan untuk mengetahui bagaimana pandangan guru Sekolah Dasar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara tentang praktik hukuman fisik terhadap murid, di mana dengan menggunakan metode penelitian sosiolegal disimpulkan bahwa: 1. Data bahwa lebih kurang 1/3 responden (36,84% dari N), yang menyatakan ada praktik hukuman fisik di sekolahnya menunjukkan praktik hukuman fisik masih cukup sering terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. 2. Sebagian besar responden (63,16% dari N) masih menerima adanya hukuman fisik tidak langsung terhadap tubuh murid; untuk hukuman fisik langsung terhadap tubuh murid yang bersifat ringan, jawaban kurang lebih berimbang antara yang memandang sebagai patut dipraktikkan (47,37% dari N) dan yang menjawab tidak patut dipaktikkan (42,10% dari N); sedangkan untuk hukuman fisik langsung terhadap tubuh murid yang bersifat sedang dan berat hampir semuanya memandang sebagai tidak patut dipraktikkan. Pandangan seperti ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman fisik oleh guru terhadap murid di Manado dan Minahasa Utara masih sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung tentang penggunaan hukuman fisik oleh guru terhadap murid.

Kata kunci: guru, murid, hukuman fisik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.