IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA (PROVINSI SULAWESI UTARA) DAN FILIPINA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan dan penegasan secara yuridis kawasan pulau-pulau terluar di Indonesia terutama di kawasan Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan dengan wilayah negara Filipina. Penetapan dan penegasan batas wilayah dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Internasional No.102 tertanggal 17 Desember 2002 dalam sengketa kedaulatan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi milik kedaulatan wilayah Malaysia. Konsekuensi lainnya yakni sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif. Dalam hal ini menganalisis relevansi peraturan perundang-undangan, konvensi hukum internasional, putusan Mahkamah Internasional serta sumber hukum lainnya yang disinergikan dengan kondisi masyarakat di kawasan perbatasan. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi peraturan-perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan regulasi yang diberlakukan di kawasan. Selanjutnya analisis pelaksanaan penetapan dan penegakan secara yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Key words : Implikasi hukum, penetapan dan penegasan batas wilayah laut.
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang Penelitian
Kegagalan negara Indonesia mendapatkan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan sebagaimana ditegaskan di dalam putusan Mahkamah Internasional No. 102 Tertanggal 17 Desember 2002, berakibat pada penetapan dan penegasan kembali batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penetapan dan penegasan kembali batas-batas wilayah NKRI harus dilakukan mengingat dari 67 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, 10 pulau diantaranya memerlukan perhatian khusus, karena terletak di perbatasan terluar. Kesepuluh pulau tersebut antara lain pulau Marore dan Pulau Miangas yang terletak di kawasan Provinsi Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan wilayah negara Filipina.(https://docs.google.com/Makalah).
Perhatian khusus tersebut seperti peninjauan kembali konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan ataupun regulasi terkait dengan batas-batas wilayah negara. Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menekankan bahwa pengaturan wilayah negara dilakukan untuk memberikan keapastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18111
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.