POLITIK HUKUM KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA

Tonny Rompis

Abstract


Penanganan masalah dugaan tindak pidana dengan menggunakan mediasi penal belum memiliki landasan yuridis berupa peraturan perundang-undangan namun fenomena ini telah banyak dilakukan pada proses penanganan tindak pidana sehingga issu yang kemudian muncul adalah penanganan kasus pidanadapat dilakukan “praktek” perdamaian yang menghapuskan unsur pidana sehingga penulis tertarik meneliti lebih jauh mengenai kebijakan politik hukum yang perlu dalam pelaksanaan mediasi penal agar tetap sejalan dengan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa   mediasi penal membutuhkan suatu kebijakan dalam politik hukum untuk menjaga agar mediasi penal tidak menjauh dari tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan membuat suatu kebijakan yang memberikan pengaturan mengenai pengertian mediasi penal secara yuridis, penentuan kebijakan asas-asas dalam mediasi penal , kebijakan penentuan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi penal. Pelaksanaan mediasi penal perlu diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam pelaksanaannya sehingga mediasi penal benar-benar dilaksanakan dalam upaya pencapaian keadilan restoratif melalui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tanpa mengganggu proses hukum dalam rangka penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kecuali dalam tindak pidana tertentu yang tidak berkaitan dengan nyawa dan kehormatan seseorang


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.