PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DALAM PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KOTA MANADO
Abstract
Penanganan masalah dugaan tindak pidana dengan menggunakan mediasi penal belum memiliki landasan yuridis berupa peraturan perundang-undangan namun fenomena ini telah banyak dilakukan pada proses penyidikan di Kepolisian sehingga issu yang kemudian muncul adalah penanganan kasus pidanadapat dilakukan “praktek” perdamaian yang menghapuskan unsur pidana sehingga penulis tertarik meneliti lebih jauh pelaksanaan mediasi penal oleh pihak Kepolisian sehingga perlu dilakukan penelitian dengan tujuan mengetahui eksistensi mediasi penal dalam penanganan tindak pidana di Kota Manado dan relevansi mediasi penal dengan upaya mewujudkan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi penal dalam penanganan tindak pidana di Kota Manado belum sepenuhnya diterapkan karena masih banyaknya perbedaan penafsiran terkait dengan mediasi penal. Penegak hukum dan masyarakat masih memandang mediasi penal merupakan upaya perdamaian yang bermuara pada peniadaan unsur pidana sehingga mediasi penal ini masih dianggap sebagai usaha yang dapat menghilangkan efek jera dari sanksi pidana. Mediasi penal pada dasarnya merupakan upaya pemulihan hak-hak korban atas tindakan yang dilakukan pelaku dan perdamaian dalam mediasi penal untuk tindak pidana tertentu yang tergolong tindak pidana ringan, pelanggaran ringan dan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan memungkinkan untuk meniadakan unsur pidana sepanjang masih dalam tahap penyidikan sedangkan mediasi penal untuk tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa dan kehormatan memungkinkan untuk dilaksanakan tetapi semata-mata untuk memberikan hak-hak korban yang seharusnya dilindungi dan tidak mempengaruhi proses pidana terhadap pelaku.
Kata kunci: Penerapan Mediasi Penal, Tindak Pidana, Keadilan RestoratifFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.