KAJIAN YURIDIS TENTANG PERBARENGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 340 KUHP

Azalea Zahra Baidlowi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur-unsur perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP dan bagaimanakah ancaman pidana bagi pelaku perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, di mana dengan menggunakan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Unsur-unsur perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP terdiri dari: a. Unsur Subjektif: 1. dengan sengaja; 2. dan dengan rencana terlebih dahulu; b. Unsur Objektif    : 1.  Perbuatan: menghilangkan nyawa; 2. objeknya: nyawa orang lain. Ditambah unsur concursus realis, yaitu melakukan dua atau lebih tindak pidana pembunuhan berencana dan belum diselingi oleh putusan pengadilan sehingga gabungan tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan diadili sekaligus dalam satu persidangan. 2. Ancaman hukuman bagi pelaku perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, ialah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Apabila pelaku dijatuhi hukuman penjara dengan waktu tertentu, penghitungan pidana yang dipakai menurut Pasal 66 KUHP adalah kumulasi yang diperlunak. Apabila dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, menurut Pasal 67 KUHP tidak boleh ditambahkan dengan pidana pokok lainnya dan hanya dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang.

Kata kunci: pembunuhan berencana, perbarengan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.