HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana menurut Undang-Undang Perbankan dan bagaimana perlindungan hukum oleh Bank bagi nasabah penyimpan dana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana menurut Undang-Undang Perbankan memiliki karakteristik tertentu dan termasuk dalam perjanjian tidak bernama karena hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian penitipan uang atau perjanjian pemberian kuasa, bahkan tidak dapat disebut sebagai perjanjian pinjam meminjam uang. 2. Perlindungan hukum oleh bank bagi nasabah penyimpan dana terdiri atas perlindungan hukum secara tidak langsung dan perlindungan hukum secara langsung. Perlindungan hukum secara tidak langsung merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Perlindungan hukum secara langsung diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha bank dalam bentuk hak preferen nasabah penyimpan dana dan lembaga asuransi deposito.
Kata kunci: Hubungan Hukum, Bank dan Nasabah, Penyimpan Dana, Perbankan.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18330
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.