PROSEDUR PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA

Zico Trevor Malli

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas, tujuan dan manfaat pendaftaran tanah dan bagaimana hak atas tanah  menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas :  Asas sederhana, Asas aman,  Asas terjangkau, Asas mutakhir,  Asas terbuka. Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, adalah Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Manfaat pendaftaran tanah, adalah : Manfaat bagi pemegang hak:Manfaat bagi Pemerintah: Manfaat bagi calon pembeli atau kreditur. 2. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrariamengatur perolehan hak atas tanah melalui Penetapan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, maka hak atas tanah yang diperoleh melalui penetapan pemerintah, adalah : Hak Milik; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan atas tanah negara; Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan; Hak Pakai atas tanah negara; Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan.

Kata kunci: Prosedur, Pendaftaran, Hak Atas Tanah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.