PENEGAKAN HUKUM DI PERAIRAN INDONESIA OLEH BADAN KEAMANAN LAUT MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN

Tiagas Arletiko

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk megetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut sesuai dengan kewenangannya menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, seperti penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan barang, narkotika dan minyak, pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tanpa izin usaha dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Penanganan pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia belum optimal akibat adanya kendala-kendala, seperti belum memadainya sarana dan prasarana pendukung. 2. Penegakan hukum di perairan Indonesia oleh Badan Keamanan Laut dilakukan sesuai dengan kewenangannya secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali dengan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Badan Keamanan Laut dengan sarana dan prasarana yang ada telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap penangkap ikan secara ilegal, penyelundup barang, narkotika dan minyak, pencemaran lingkungan, penangkap ikan tanpa izin usaha dan bentuk bentuk pelanggaran lainnya di wilayah perairan Indonesia.

Kata kunci: Penegakan hukum, Perairan, Badan Keamanan Laut

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.