KAJIAN HUKUM HAK-HAK PEREMPUAN (ISTRI) DALAM PROSES PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Claudio Stivanie Kambong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi alasan-alasan hukum perceraian menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pemenuhan hak-hak perempuan (istri) akibat putusnya perkawinan akibat perceraian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan-alasan gugatan cerai: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) ketentuan tentang hak dan kewajiban suami isteri dirumuskan dalam Pasal 30 yang rumusannya adalah suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Hak dan kedudukan suami isteri dalam rumah tangga dan masyarakat, diatur dalam pasal 31 UU Perkawinan.

Kata kunci: Kajian Hukum, Hak-hak Perempuan (Istri), Proses Perceraian, Perkawinan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.