SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Vonny A. Wongkar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan, bahwa sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak dapat dijatuhkan kepada pengurus korporasi.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda sesuai dengan pidana denda yang telah diatur dalam jenis-jenis perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci: sanksi pidana, korporasi, perlindungan anak.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.18944

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.