SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELIBATKAN ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF

Vonny A. Wongkar

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari pengakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga).  

Kata Kunci : sanksi pidana, perdagangan alcohol, zat adiktif

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.18945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.