ANALISIS PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk integrasi vertikal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pendekatan serta penanganan perkara Integrasi Vertikal dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang mengatur mengenai Integrasi Vertikal masih perlu diamati secara seksama hal ini dikarenakan pada praktek integrasi vertikal terdapat faktor-faktor yang belum jelas kedudukannya, seperti halnya kedudukan praktek integrasi vertikal masih diperbolehkan namun juga dilarang, memang sudah cukup jelas aturan yang terdapat di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 namun dengan melihat perkembangan teknologi serta akses pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya maka perlu diteliti dan dikembangkan lebih lanjut mengenai praktek integrasi vertikal ini. 2. Kinerja KPPU sebagai lembaga pengawas sudah siap dalam menangani bentuk kasus integrasi vertikal yang baru dan akan muncul di masyarakat dan golongan pelaku usaha. Serta perlu adanya pemahaman mendalam mengenai praktek integrasi vertikal dengan melihat bentuk-bentuk integrasi vertikal di negara lain agar dijadikan sebagai saran serta sebagai bahan tinjauan ke depan dalam menghadapi kemajuan era globalisasi saat ini dan mendatang.
Kata kunci: Perjanjian, integrasi, vertical, anti monopoli, persaingan usaha tidak sehat.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.