FUNGSI DAN PERAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN HARTA DEBITUR PAILIT

Youla Lariwa

Abstract


Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan menginventarisir bahan-bahan hukum dalam penelitian ini, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa metode penafsiran atau interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, dan interpretasi sistematis. Putusan pailit dalam kasus di PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator. Berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan, dimana fungsi dan peran Kurator. Kendala yang terjadi pada kasus kepailitan PT. Arta Glory Buana berasal dari Kreditur, dalam hal ini Pihak Pekerja/Karyawan. Perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait pembayaran dalam kepailitan antara kreditur separatis dan pekerja/karyawan sebagai kreditur preferen menyebabkan terjadinya protes atau perlawanan oleh karyawan. dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit ditentukan dan diangkat melalui suatu putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan kepailitan debitur, bersama-sama dengan penunjukkan dan pengangkatan Hakim Pengawas.

Kata Kunci: Fungsi, Kurator, Harta, Debitur, Pailit

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.