IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan (2) Bagaimanakah Bentuk Perlindungan dan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Untuk menjawab permasalahan ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif; kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Landasan pengaturan Hak Asasi Manusia telah dirumuskan dalam Kitab Udang Undang Hukum Acara Pidana. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menghadirkan pembaharuan-pembaharuan dalam mengatur HAM sebagaimana diatur dalam pasal-pasal atas hak-hak tersangka/terdakwa dan mengatur juga Asas-asas yang menopang Hak Asasi Manusia seperti Asas Praduga Tak Bersalah, dan juga mengisyaratkan suatu asas hukum yang sangat fundamental yaitu asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum atau dikenal dengan istilah Equality Before the Law. Secara teoritis sejak tahap penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan sidang pengadilan, telah menjamin dan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia, Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana secara umum sudah dilaksanakan pada proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Namun masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Penegak hukum yang bersifat personal.
Kata Kunci : Pengaturan Penerapan HAM, Peraturan Perundangan, Sistem Peradilan Pidana.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19168
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.