PERSAMAAN DIDEPAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KUHP YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI DENGAN WARGA SIPIL TERKAIT PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian secara deskriptif, yaitu jenis penelitian yang sifatnya mendeskripsikan atau menjelaskan peraturan-peraturan yang ada dan saat ini berlaku sebagai hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penuntutan terhadap warga sipil yang telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP bersama-sama dengan Anggota TNI dikarenakan perempuan yang berstatus warga sipil tersebut dianggap sebagai korban dari perbuatan anggota TNI dan tidak ada pihak yang melaporkan warga sipil tersebut ke pihak Kepolisian. Agar semua pelaku tindak pidana kesusilaan dalam Pasal 281 KUHP dilakukan penuntutan, maka upaya yang dilakukan yaitu dengan menerapkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yaitu setelah kasus yang pelapor, saksi sekaligus korban sudah diproses dalam sidang pengadilan dan mendapatkan putusan hukum yang tetap, maka pelapor, saksi sekaligus korban itu dapat dilakukan penuntutan. Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu Polisi Militer selaku penyidik dan Oditur Militer selaku penyidik sekaligus penuntut umum setelah menerima laporan dari pihak perempuan yang berstatus warga sipil meneruskan laporan tersebut ke pihak penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia agar terhadap warga sipil tersebut juga sama-sama diperiksa sebagai pelaku tindak pidana.
Kata Kunci: Pidana, Kesusilaan, Prajurit TNI, Warga Sipil, Hak Asasi ManusiaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.