PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MANADO)

Ronald Varit Sabaja

Abstract


Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Dalam penelitian hukum, terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan. Berkaitan dengan penelitian ini, penulis melakukan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT dilaksanakan dengan memberikan perlindungan dari proses penyidikan sampai proses persidangan dengan bekerjasama tenaga kesehatan, sosial, relawan, dan pendamping rohani untuk melindungi korban. Perlindungan oleh pihak avokat, diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling untuk memguatkan dan memberi rasa aman terhadap korban, memberi informasi tentang hak hak korban untuk mendapatkan perlindungan. Pelayanan oleh pembimbing rohani diberikan untuk memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban,memberikan pengutan iman dan takwa kepada korban.

Kata Kunci: Fungsi, Kurator, Harta, Debitur, Pailit

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.