PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN MINAHASA

Christian Andriano Caesar

Abstract


Regulasi Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa  diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan lainya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yaitu dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Kabupaten. Sumber pendapatan Desa terdapat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Regulasi yang begitu banyak membuat pemerintah Desa sulit memahami dan mempelajari regulasi, sehingga rentan akan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Minahasa khususnya di Desa Rinondor masih ditemui penyimpangan-penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Kata Kunci : Regulasi, Pertanggungjawaban, Dana Desa,

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19571

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.