PERLINDUNGAN HUKUM PEMDA SULAWESI UTARA ATAS HAK DASAR TENAGA KERJA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Hak-hak tenaga kerja sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak tenaga kerja tersebut berdasarkan berbagai konvensi internasional baik ICCER (maupun ICCR serta konvensi ILO yang prinsip-prinsipnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut maka hak-hak dasar tenaga kerja harus dilindungi dan dijamin oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pada kenyataannya masih banyak pengabaian terhadap hak-hak dasar tenaga kerja oleh Perusahaan swasta di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Dengan permasalahan tersebut maka penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung oleh studi lapangan terkait pelanggaran terhadap hak-hak dasar tenaga kerja oleh Perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan swasta di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado. Hak-hak dasar yang dilanggar, 1) hak berserikat dan berkumpul, 2) Masih terjadi diskriminasi, 3) Kerja lembur tidak dibayar, 4) masih terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebagai kesimpulan bentuk-bentuk pelanggaran tentang Hak-hak dasar ketenagakerjaan di Sulawesi Utara di Perusahaan ada 4 bentuk yaitu : a) Pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul (civil right), b) Masih terjadi diskriminasi, c) Kerja lembur tidak dibayar dan, d) masih terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Pelanggaran terus terjadi dan pemerintah daerah enggan menindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kata kunci : Perlindungan hukum, hak dasar, tenaga kerjaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19577
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.