IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO TERHADAP KETAATAN HUKUM LINGKUNGAN (STUDI KASUS PEMBUANGAN LIMBAH OLI BEKAS DI KOTA MANADO)

Cindy Maria Tarore

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap implementasi Protokol Kyoto berkaitan dengan limbah oli bekas di Kota Manado dan bagaimana penegakkan hukum terhadap para pelaku usaha bengkel terkait pembuangan limbah oli bekas di Kota Manado (Implementasi dari Protokol Kyoto). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Kebijakan Pemerintah Terhadap Implementasi Protokol Kyoto Berkaitan dengan Limbah Oli Bekas di Kota Manado masih sepenuhnya mengandalkan regulasi/peraturan perundang-undangan nasional. Kota Manado belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun khususnya mengenai oli bekas. Seluruhnya masih bergantung pada peraturan dari pemerintah pusat. 2. Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Bengkel Terkait Pembuangan Limbah Oli Bekas di Kota Manado belum terimplikasi karena belum adanya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Walaupun dari hasil penelitian ini ditemukan banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, namun tidak ada langkah penegakkan hukum oleh pemerintah Kota Manado.

Kata kunci: Implementasi protokol Kyoto, ketaatan hukum lingkungan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.