PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI PERSEROAN TERBATAS DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DIAKIBATKAN OLEH TINDAK PIDANA KORUPSI

Richy Marshall Tahapary

Abstract


Korporasi perseroan terbatas diartikan sebagai badan hukum yang diperlakukan selayaknya seorang mausia, yaitu sebagai pengemban hak dan kewajiban dan memiliki kekayaan sendiri, serta dapat menggugat dan digugat di pengadilan. Namun selama ini yang banyak dimintakan pertanggungjawaban hanyalah orang pribadi dan untuk korporasi masih terbilang sedikit ini dikarenakan penuntut umum yang masih ragu dalam penerapan sanksi kepada korporasi. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi perseroan terbatas dapat dibilang belum maksimal. Dilihat dari begitu banyak kasus yang terselesaikan dengan pengembalian kerugian yang tidak secara penuh. Tujuan pertanggungjawaban hukum korporasi perseroan terbatas adalah agar supaya pihak korporasi dalam hal pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal sehingga negara tidak dirugikan. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini bermaksud menganalisis “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi Perseroan terbatas Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi”.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Kerugian Negara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.