PENGANIAYAAN WARGA BINAAN OLEH PEGAWAI SIPIR PADA LAPAS MENURUT PASAL 351 KUHP

Ribka Tinangon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan apa penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pola pembinaan warga binaan dalam LAPAS adalah dengan pembinaan rohani, olahraga dan pelatihan keterampilan kerja, agar supaya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan warga binaan telah siap untuk kembali di dalam masyarakat. 2. Penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam LAPAS disebabkan oleh lemahnya sistem keamanan bagi narapidana didalam lapas dan pelanggaran warga binaan yang terus melanggar tata tertib dalam Lapas sehingga ada pelaksanaan hukuman disiplin.

Kata kunci: Penganiayaan, Warga Binaan, Pegawai Sipir.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.