TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009

Christian Usman

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain (Kajian Putusan Pidana Nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto) dan bagaimana tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Kajian Putusan Pidana Nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Pengaturan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana di dalam surat Dakwaan oleh Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. 2.  Tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam kajian putusan pidana nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto sesuai dengan pasal yang didakwakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana sehingga dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan mempertimbangkan adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti. Dan dipidana penjara 1  (satu) tahun 3 (tiga) bulan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Kata kunci: Tanggungjawab hukum, pengemudi, kendaraan bermotor, kelalaian, kematian.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.