KEDUDUKAN HUKUM DARI KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PASAL 189 KUHAP

Dea Andrisia Rampen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHAP dan bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 189 KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHP adalah merupakan bagian dari alat bukti dalam persidangan, dimana Ketua sidang, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, terikat dan terbatas hanya diperbolehkan mempergunakan alat-alat bukti yang ditentukan. Pasal 184 ayat (1) secara rinci atau “limitatif” telah menetapkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu 1) Keterangan saksi, 2) Keterangan ahli, 3) Surat, 4) Petunjuk, dan 5) Keterangan terdakwa. 2. Kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti  harus disesuaikan dengan penegasan yang dirumuskan pada Pasal 189 ayat (4) bahwa: Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Ketentuan ini juga sama dengan yang diatur pada Pasal 308 HIR yang menegaskan: Untuk dapat menghukum terdakwa, selain daripada pengakuannya harus dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang lain.  Demikian juga Pembuktian dengan alat bukti di luar jenis alat bukti yang ditentukan pada Pasal 184 ayat (1) tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang mengikat.

Kata kunci: alat bukti, keterangan terdakwa

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.