KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Deicy Natalia Karamoy

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah mulai timbulnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik dan bagaimanakah cara berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terciptanya hubungan, saling pengertian dan kerja- sama dalam masyarakat internasional memerlukan suatu perangkat yang mengaturnya yakni Hukum dan Hubungan Internasional, dan lebih khusus lagi ialah Hukum dan Hubungan Diplomatik. Para diplomat sebagai pelaksana penting kegiatan di dalam masyarakat internasional, bukan hanya berlangsung antar negara saja, melainkan antar negara dengan suatu organisasi internasional, maupun antar organisasi-organisasi internasional itu satu sama lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi diplomatik secara aman dan efektif, kepada para diplomat diberikan hak- hak tertentu, yakni kekebalan (imunitas) dan hak-hak istimewa. 2. Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dapat terjadi antara lain :  Diplomat itu meninggal dunia. Diplomat itu mempunyai tugas khusus. Habisnya masa waktunya sebagai diplomat. Karena promosi atau kenaikan pangkat. Karena revolusi. Ditarik kembali (recall) oleh negara pengirim.

Kata kunci:  Kekebalan, keistimewaan diplomatik, hukum internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.