ASPEK HUKUM TENTANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH MENURUT UU No. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Vanda Cecilia Sorongan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia dan kendala-kendala apa saja yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia saat ini diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 1 ayat (1)) bahwa: Penanaman   modal   adalah   segala   bentuk   kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 diatur bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 2. Kendala-kendala yang masih muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah yaitu: 1) Masih banyak peraturan di daerah yang menghambat datangnya penanam modal; 2) Rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan; 3) Kualitas SDM yang relatif masih rendah; 4) Masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti masih adanya masalah sertifikasi, izin bangunan dan zonasi lahan; 5) Kurangnya dukungan infrastruktur sebagai pendukung utama investasi di bidang industri.

Kata kunci: Aspek hukum, penanaman modal, daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.