PEMBERIAN HAK CUTI OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Jauhhari Pasiak

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses serta cara bagi karyawan untuk memperoleh hak cuti dan bagaimana proses penyelesaian sengketa ketika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses serta cara untuk memperoleh hak cuti telah diatur didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun demikian masih ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan cuti kepada buruh/pekerja/karyawan. 2. Proses penyelesaian sengketa ketika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan para penegak hukum untuk menjamin hak-hak para pihak, terutama pihak pekerja/buruh/karyawan yang posisinya lebih lemah dibanding perusahaan.

Kata kunci: Pemberian Hak Cuti, Perusahaan, Karyawan, Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.