TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat Internet Banking bagi nasabah dan bank dalam transaksi perbankan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan melalui Internet Banking berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Manfaat Internet Banking bagi nasabah yaitu dapat melakukan transaksi perbankan di mana saja dan kapan saja asalkan ada jaringan internet, proses transaksi perbankan menjadi lebih cepat dan tidak harus datang ke bank. Sedangkan bagi bank menurunkan biaya transaksi, meningkatkan image masyarakat terhadap bank dan mendapatkan nasabah-nasabah baru yang membutuhkan fasilitas Internet Banking. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan melalui Internet Banking belum diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 namun undang-undang ini mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 12 miliar rupiah terhadap semua perbuatan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Kata kunci: internet banking; informasi dan transaksi elektronik;
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21401
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.