KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengawasan dilakukan terhadap notaris dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan bagaimanakah kewenangan majelis pengawas wilayah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Mekanisme pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Ketentuan mengenai pengawasan berlaku juga bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris. 2. Kewenangan majelis pengawas wilayah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dalam memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis bersifat final dan kewenangan lainnya mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 2) pemberhentian dengan tidak hormat.
Kata kunci: Majelis Pengawas Wilayah; notarisFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21404
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.