TANGGUNGJAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TERHADAP TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN TANAH

Angelia Inggrid Lumenta

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pendaftaran Tanah  dikaitkan dengan terjadinya  tumpang tindih kepemilikan tanah dan bagaimana tanggung jawab hukum Kepala Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem pendaftaran tanah sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, walau sistim sudah baik tapi ternyata masih banyak terjadi masalah tanah terutama menyangkut tumpang tindih kepemilikan. Tumpang tindih kepemilikan terutama terjadi pada tanah-tanah yang belum tedaftar khususnya tanah-tanah adat yang peralihannya berdasarkan kepercayaan dan tidak ada bukti autentik. Aspek lain yaitu tumpang tindih kepemilikan disebabkan adalah sertifikat tanah ganda yang dikeluarkan oleh BPN terhadap satu objek tanah sertifikat ganda yang disebabkan karena ketidakcermatan dalam proses pendaftaran tanah atau ada unsur lain yang dilakukan oleh BPN (Bada Pertanahan Nasional). 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab secara mutlak terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah akibat dari tidak cermatnya sistim pendaftaran tanah. Kepala BPN bertanggung jawab terhadap sertifikat yang dikeluarkan terkait dengan kewenangan mengeluarkan sertifikat ada pada Kepala BPN. Sistim tanggung jawab mutlak tersebut mengharuskan BPN bertanggung jawab baik ke dalam maupun keluar pengadilan jika terjadi gugatan mengenai hak atas tanah. Terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah sebagai penyebab sengketa tanah mutlak merupakan tanggung jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kata kunci: Tanggungjawab, Badan Pertanahan Nasional, tumpang tindih, kepemilikan tanah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.