PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIA N BERDASARKAN PASAL 1236 KUHPERDATA

Fauzan Thariq Nurdianto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi debitur (si berutang) yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian dan bagaimana pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada kreditur akibat wanprestasi dalam perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian adalah tetap wajib memenuhi prestasi kepada kreditur sebagaimana yang diperjanjikan dan kreditur berhak atas ganti rugi sebagai pemenuhan prestasi atau pembatalan perjanjian oleh hakim, yang dalam pembatalan perjanjian juga dapat dimintakan agar debitur membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur. 2. Pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada kreditur akibat wanprestasi dalam perjanjian berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata adalah biaya yaitu segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh kreditur. Dan rugi yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Serta bunga yaitu kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Kata kunci: Pembayaran Ganti Rugi, Debitur Kepada Kreditur, Akibat Wanprestasi, Dalam Perjanjian, Pasal 1236 KUHPerdata

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21605

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.