HUKUM TERHADAP MODUS OPERANDI PENGRUSAKAN HUTAN (ILLEGAL LOGGING) DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

Henly Montolalu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik pelaku kejahatan pembalakan liar yang mengalihkan harta kekayaan hasil kejahatan dengan praktek pencucian uang dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kehutanan dalam upaya menanggulangi pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaku kejahatan pencucian uang atas harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pembalakan liar sering menggunakan financial system untuk mengaburkan harta hasil kekayaan yang semula harta tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, oleh karena itu pelaku kejahatan itu memiliki kemampuan dan network yang canggih dalam menjalankan aksi kejahatan melalui institusi keuangan. 2. Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan dalam upaya menanggulangi pencucian uang: a. Penanganan kasus illegal logging diperlukan penegakan hukum terpadu di antara aparat penegak hukum. b. Penanganan harus melibatkan kementerian terkait di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, KPK, dll. c. Untuk memaksimalkan penegak hukum terhadap kasus-kasus illegal logging maka sudah waktunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu direvisi karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan kejahatan yang melibatkan transnasional.

Kata kunci: Modus Operandi, Pengrusakan Hutan, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.