PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ANTARA PEMILIK DENGAN PENANAM MODAL MELALUI ARBITRASE
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dan apa saja faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Penanaman Modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan pengadilan. Penyelesaian melalui arbitrrase dirasakan lebih praktik, cepat, murah oleh karenanya banyak pihak yang cenderung menggunakan arbitrase. Para arbiter yang ditunjuk merupakan orang-orang yang mempunyai keahlian besar mengenai permasalahan yang disengketakan. 2. Faktor-faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia yakni stabilitas politik, ekonomi dan sosial, Kepastian dan penegakan hukum; kondisi Infrastruktur; Regulasi di bidang perpajakan (pajak daerah dan retribusi); perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Good Corporate Governance oleh birokrat dalam birokrasi, baik kementerian, pemerintah pusat, dan penegakan hukum.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penanaman modal, pemilik dan penanaman modal, Arbitrase
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22775
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.