KEPEMILIKAN PROPERTI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepemilikan properti warga negara asing di Indonesia dan bagaimanakah praktik perjanjian nominee di Indonesia terhadap kepemilikan tanah warga negara asing yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kepemilikan properti di Indonesia saat ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, disamping itu ada juga peraturan lainnya yaitu peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 29 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Peraturan tersebut menekankan bahwa warga negara asing hanya bisa menggunakan hak pakai dan hak sewa atas properti berupa rumah/hunian di Indonesia. 2. Praktik perjanjian nominee di Indonesia merupakan suatu yang tidak diizinkan, dengan kata lain merupakan suatu penyelundupan hukum. Alasannya, praktik perjanjian nominee tidak memenuhi salah satu unsur dalam syarat – syarat suatu perjanjian menurut kitab undang – undang hukum perdata yaitu pada pasal 1320.
Kata kunci: warga negara sing; kepemilikan property;
PENDAHULUANA. Latar Belakang
Negara dalam hal ini pemerintah turut mengambil bagian untuk menjaga keteraturan dan melindungi dalam hal kepemilikan properti khususnya kepemilikan oleh warga negara asing yang datang ke Indonesia yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian terhadap orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Bagi orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk memiliki properti berlaku larangan kepemilikan atas hak milik. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga agar tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik tanah milik negara maupun milik orang – perorangan tidak habis di beli oleh orang asing. Pembatasan hak milik bagi orang asing ini merupakan salah satu asas dalam hukum agraria yaitu asas nasionalisme[1] yang terdapat dalam UUPA pasal 21 ayat (1) berbunyi: [2] “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”[1]Jaya Kesuma,”Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960”, hlm 3
[2] Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif (Bandung :Remadja Karya CV,1984) hlm 17 - 18
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22829
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.