STATUS HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM ORGANISASI TERORIS INTERNASIONAL

Kifly Arafat Samu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status hukum WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dalam kaitannya dengan organisasi teroris internasional dan bagaimana bentuk perlindungan Negara terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terdampak oleh organisasi teroris internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dapat dikenakan pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana pemberlakuan asas nasional aktif/asas personalitas. Seorang WNI dapat diberikan status sebagai tersangka oleh Kepolisian RI yang kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian dapat meminta bantuan International Criminal Police Organization (ICPO) & NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice. Ditjen Keimigrasian memasukan nama beserta biodata WNI ke dalam Daftar Pencegahan dan dapat dilakukan Penarikan Dokumen Perjalanan yaitu Paspor. 2. Upaya perlindungan oleh negara dalam melindungi WNI dari dampak yang timbul oleh adanya aksi terorisme di luar negeri dilakukan melalui Perwakilan negara RI di negara yang di tempati WNI. Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan perlindungan, bantuan, dan menghimpun WNI di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia dengan biaya ditanggung negara sebagaimana amanat undang-undang UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Kata kunci: terorisme; warga negara indonesia;


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22830

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.