PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI UPAYA PERBANKAN MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Suryadi M. Saraha

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah Bank dan bagaimana upaya perbankan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang dengan metodd penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) adalah kedua prinsip yang penting dalam perbankan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Arti pentingnya penerapan kedua prinsip tersebut, dari aspek pencegahannya ialah ketika calon Nasabah berhubungan dengan bank, maka dilakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam mengenai aspek-aspek identitas dan kegiatan usaha nasabah. 2. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana khusus yang banyak menggunakan lembaga perbankan sebagai sarana melakukan kejahatan pencucian uang, yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang semula merupakan uang haram menjadi seakan-akan uang yang diperoleh dari hasil usaha yang legal (sah).

Kata kunci: kehati-hatian; nasabah; pencucian uang;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22832

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.